STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SATGAS COVID-19
TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KEPANJEN KECAMATAN KEPANJEN
Prinsip Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan, yang merupakan prioritas utama bagi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan semua warga satuan pendidikan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Terbatas Sekolah Dasar Negeri 1 Kepanjen sebagai berikut :
1. Sekolah memastikan keadaan lingkungan sekitar sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, dengan ketentuan :
a. sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi kerumunan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun tangan (hand soap) dan hand sanitizer;
c. menyiapkan alat pengukur suhu tubuh atau Thermogun;
d. menyiapkan cadangan masker jika terdapat peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan tidak membawa masker / masker rusak;
e. mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 meter;
f. menjaga kebersihan fasilitas dan lingkungan sekolah dengan melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari;
g. tidak membuka kantin sekolah;
h. meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul;
i. sekolah menyiapkan fasilitas Usaha Kesehatan Sekolah;
j. sekolah menyiapkan tempat sampah untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari;
k. pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem shift (secara bergantian setiap minggu) dengan durasi jam belajar paling lama 3 jam tanpa istirahat dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat;
l. meniadakan kegiatan upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler untuk sementara waktu.
2. Peserta didik memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain:
a. peserta didik dalam keadaan sehat. Jika sakit disarankan untuk tidak belajar di sekolah dengan membuat surat izin kepada guru kelas;
b. sebelum berangkat sekolah dianjurkan untuk sarapan terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil.
c. membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
d. wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
e. hadir 10 menit sebelum pembelajaran dimulai;
f. melaksanakan social distancing (menjaga jarak), tidak berkerumun, dan tidak saling bersentuhan sesuai protokol kesehatan;
g. membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau hand sanitizer setelah memegang sesuatu;
h. melaporkan kepada guru atau tim kesehatan jika merasa sakit atau tidak enak badan;
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain:
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat. Jika sakit / tidak sehat disarankan untuk tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran disekolah dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pihak atasan dan memberikan tugas terlampir;
b. sebelum berangkat sekolah dianjurkan sarapan terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
c. menggunakan masker atau face shield serta membawa hand sanitizer;
d. hadir 15 menit sebelum pembelajaran dimulai di depan ruang kelas masing-masing;
e. mengarahkan peserta didik untuk mencuci tangan sebelum masuk kelas;
f. mengondisikan keadaan kelas sesuai prosedur yang telah ditetapkan protokol kesehatan;
g. tidak diperkenankan meninggalkan kelas selama jam pembelajaran berlangsung;
h. menegur siswa jika tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan sosial distancing (jaga jarak);
i. tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan berlebihan;
j. membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.
4. Standar operasional yang harus dijalankan peserta didik mulai keberangkatan dari rumah ke sekolah sampai dengan kembali ke rumah, antara lain:
a. orang tua/wali memastikan putra/putrinya berangkat dari rumah menuju ke sekolah dalam keadaan sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain);
b. membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
c. pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih dan menggunakan masker;
d. berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker dan langsung menuju ke sekolah;
e. transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protocol kesehatan;
f. hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang. Peserta didik yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali murid.
g. Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan peserta didik dan tidak berkerumun;
h. melakukan penyemprotan dengan disinfektan di pintu gerbang sekolah dan melakukan pemeriksaan kelengkapan protokol Kesehatan oleh tim Satgas, pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun, kemudian menuju ke kelas masing-masing dengan tetap menjaga jarak;
i. mengucap salam tanpa jabat tangan;
j. di depan kelas, peserta didik mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang telah disediakan sekolah, kemudian menempati tempat duduk yang telah disesuaikan dengan standar protocol kesehatan;
k. mengikuti proses belajar didalam kelas dengan tetap menjaga jarak kursi minimal 1,5 meter dan mematuhi protokol kesehatan;
l. peserta didik tidak diperkenankan bertukar meja, tempat duduk, dan meminjam alat tulis sesama teman di kelas;
m. peserta didik yang tiba-tiba sakit di sekolah dibawa ke ruang khusus (UKS) dan segera dijemput oleh orangtua;
n. sebelum pembelajaran berakhir, peserta didik merapikan meja atau kursi masing-masing dan membawa serta membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan;
o. selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan Kembali mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta tetap menggunakan masker
p. tim Satgas memandu peserta didik menuju titik penjemputan/pulang menuju ke rumah dengan kendaraan umum ataupun dijemput oleh orang tua/wali murid dengan tetap menjaga jarak;
Kepanjen, 5 April 2021
Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Kepanjen
SRI RETNO WULANDARI, S.Pd, M.Si